Minggu, 31 Juli 2016

Sewaktu bermalam di rumah boss




.
Malam itu boss mabuk berat sehingga harus diantarkan kerumah. Sesampainya di rumah istri boss membukakan pintu. Tak lama kemudian anak perempuanpnya pun datang untuk mengetahui keadaan sang ayah. 

Link download ada di bagian paling bawah.

Keadaan yang sudah terlalu malam memaksa saya menerima tawaran sang ibu boss untuk menginap. Saya pun segera mengenakan piyama tidur punya pak boss sewaktu masih muda.

Keadaan pak boss yang sudah sangat mabuk berat membuatnya tidak bisa di apa-apakan, sang istri membiarkannya tertidur di ruang tamu. Sayapun menemani diruang tamu sembari menunggu kantuk datang. 

Penasaran dengan cerita di atas? Langsung saja download videonya.
– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi yang tidak memberikan hak tahunan para karyawan, maka sanksi berupa pencabutan izin usaha bisa diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Supendi Heryadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar