– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi yang tidak memberikan hak tahunan para karyawan, maka sanksi berupa pencabutan izin usaha bisa diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Supendi Heryadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar